“Cegah Zina, Peliharalah Budak Seks!”
Jika anda mendengar saran di atas, apa yang terpikir oleh anda tentang si pemberi saran ini?
Pasti terpikir dipikiran anda, si pemberi saran adalah seorang laki-laki hedonistik yang psikopat. Seorang maniak seks, pemuja dunia yang jauh dari kehidupan religius. Bila tebakan anda salah, profilnya pasti tak jauh dari bayangan di atas.
Terkejutlah! ya, siapkan diri anda untuk terkejut!
Saran di atas datang dari seorang politikus. Ups… kok bisa.
Dan untuk melengkapi keterkejutan anda, politikus itu berasal dari negara Islam, Kuwait. Dia bahkan mengaku didukung oleh sejumlah mufti di Arab Saudi. Dan hebohnya lagi dia adalah seorang wanita!
Astaga….. Berita ini nyata dilaporkan pada tanggal 8 Juni 2011. Anda dapat membacanya di sini: [Tempo: Politikus Kuwait: Cegah Zina, Peliharalah Budak Seks].
Astaga… apakah pernyataannya ini tidak bertentangan dengan background Islam dari orang ini?
Sayangnya secara syariah, orang ini benar. Lha kalau begitu sebenarnya bagaimana aturannya dalam Islam?
Budak, Manusia Sebagai Properti
Akar pendapat aneh ini adalah akomodasi Islam terhadap sistem perbudakan.
Budak adalah manusia yang diperlakukan seperti hewan ternak.
Budak tidak beda dengan sapi. Anda dapat membelinya di pasar seperti anda membeli sapi.
Anda bisa menyuruhnya mengerjakan apa saja. Secara hukum ia harus patuh mutlak kepada pemiliknya apapun perintah pemiliknya. Anda mencambuknya, memisahkan dari anaknya atau apapun itu, adalah hak anda.
Nabi Muhammad di utus pada era dimana perbudakan adalah suatu hal yang wajar.
Para budak adalah tenaga kerja untuk semua pekerjaan kasar, berat dan berbahaya. Para budak adalah pendukung sistem ekonomi dan sosial saat itu.
Ajaran Islam tidak menyukai perbudakan dan bahkan menganjurkan pembebasan budak. Akan tetapi Islam tidak melarang perbudakan, suatu aturan yang mungkin bisa memberikan guncangan besar sistem ekonomi dan sosial saat itu, suatu hal yang bisa menggagalkan prioritas utama Nabi, yaitu menyampaikan Islam.
Budak Seks, Dari Mana Dalilnya
Jika budak boleh diperlakukan apa saja, apakah itu termasuk sebagai pemuas seks? Ya.
Dalam Qur’an dijelaskan:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas [QS. Al-Mukminuun : 5-7]
Dan (diharamkan bagi kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. …. [QS An-Nisaa’ :24]
Ayat diatas adalah landasan bolehnya berhubungan seks dengan budak wanita. Dibagian kedua, status perkawinan budak tidak menjadi halangan untuk mengambilnya sebagai budak seks.
Contoh Nabi: Maria al-Qabtiyya
Apakah ada contoh dari Nabi untuk hubungannya dengan budak wanita? Ada.
Setelah Nabi berkuasa di Madinah, beliau mengirim utusannya ke beberapa raja dan pemimpin di wilayah arab untuk mengajak masuk Islam. Salah satu utusannya dikirim ke Muqauqis, penguasa Mesir masa itu. Muqauqis menolak masuk Islam, akan tetapi mengirimkan beberapa hadiah kepada Nabi sebagai tanda persahabatan.
Diantara hadiah dari Muqaquis adalah dua orang budak wanita: Maria al-Qabtiyya dan saudarinya Sirin. Nabi mengambil Maria dan menghadiahkan Sirin ke sahabat yang lain.
Maria sangat cantik, sehingga menimbulkan kecemburuan istri-istri nabi yang lain,
Aisyah mengungkapkan rasa cemburunya kepada Mariyah, “Aku tidak pernah cemburu kepada wanita kecuali kepada Mariyah karena dia berparas cantik dan Rasulullah sangat tertarik kepadanya. Ketika pertama kali datang, Rasulullah menitipkannya di rumah Haritsah bin Nu’man al-Anshari, lalu dia menjadi tetangga kami. Akan tetapi, beliau sering kali di sana siang dan malam. Aku merasa sedih. Oleh karena itu, Rasulullah memindahkannya ke kamar atas, tetapi beliau tetap mendatangi tempat itu. Sungguh itu lebih menyakitkan bagi karni.”
Maria menjadi pergunjingan ramai diantara istri-istri Nabi. Allah sampai menurunkan teguran terhadap para istri Nabi dalam surah At-Tahrim :1–5.
Karena sikap para istrinya, Nabi menempatkan Maria tinggal di rumah yang terletak di pinggir Madinah, terpisah dari istri-istri Nabi lainnya yang tinggal bersama Nabi disamping masjid.
Setelah satu tahun, Maria hamil. Suatu hal yang membuat istri-istri Nabi yang lain semakin cemburu, karena pernikahan mereka dengan Nabi selama ini tidak menghasilkan keturunan. Maria melahirkan bayi laki-laki yang oleh Nabi diberi nama Ibrahim. Ibrahim meninggal di usia sembilan belas bulan karena sakit. Rasulullah mengurus sendiri jenazah anaknya kemudian beliau menguburkannya di Baqi’.
Status Maria tidak begitu jelas. Ada yang mengatakan Nabi akhirnya menikahinya, dan ada pula yang mengatakan Nabi tidak pernah menikahinya.
Selir Para Khalifah
Secara hukum, seorang Muslim boleh memiliki paling banyak empat istri. Akan tetapi tidak ada batas jumlah budak wanita yang boleh digaulinya.
Ketentuan diatas yang mendasari timbulnya tradisi memelihara selir dikalangan orang kaya dan juga Khalifah di negara Islam.
Dalam catatan sejarah, Ismail Ibn Sharif, Sultan Maroko 1672-1727, mempunyai lebih dari 500 orang selir dan lebih dari 1000 orang anak dari para selir itu.
Para selir adalah budak wanita cantik yang dibeli khusus untuk keperluan seksual. Dalam Khilafah Ottoman di Turki, para budak wanita itu dibeli saat menjelang remaja. Mereka mendapatkan perawatan dan pelatihan khusus agar bisa melayani Khalifah dengan sempurna.
Para selir pada Khilafah Ottoman, biasanya ditempatkan dalam istana Harem yang merupakan fasilitas khusus untuk Khalifah. Para penjaganya adalah budak laki-laki yang telah dikebiri untuk memastikan tidak terjadi skandal antara para selir dengan penjaganya.
Salahkah Memelihara Budak Seks?
Jadi bolehkah memelihara budak seks?
Jawabannya tergantung kepada siapa anda bertanya.
Jika anda bertanya kepada MUI, Hizbuth Tahrir atau Abu Bakar Ba’asyir, mereka akan menjawab secara hukum syariah boleh, karena itu berdasar hukum yang ada dalam Qur’an. Semua hukum Qur’an adalah mutlak benar dan tidak boleh dibatalkan oleh siapapun. Mungkin mereka akan mengajukan sedikit excuse, tapi intinya adalah hukum Islam sudah sempurna dan tidak bisa diubah lagi.
Jika anda bertanya kepada saya. Saya akan menjawab itu ide gila. Saya akan menentang hukum yang membolehkan manusia diperjual-belikan, saya menolak manusia diperlakukan sebagai binatang yang bisa diperlakukan seenaknya.
Bukankah ada hukumnya di Qur’an?
Tak ada yang abadi dan sempurna kecuali Allah. Termasuk juga Qur’an dan seluruh ajaran Islam. JIka sudah tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kemanusiaan, saya akan menolaknya.
“Anda sudah kafir”!… terserah pikiran anda.
Saya yakin Allah Maha Baik, Maha Mengasihi dan Allah Maha Bijaksana, saya tidak percaya dia tetap bersikukuh dengan aturannya, bila aturannya sudah berubah menjadi suatu kezaliman.
Ngomong al qur’an nggak sempurna dan ajarannya… coba di fikir lagi mas,,, mungkin mereka yg salah menafsirkan, boleh kita beda pendapat tentang tafsir alqur’an, tapi ini kok sampe nyinggung ajaran islam dan qur’an nya gk sempurnah yah ….
@Nurkholis: silakan yakinkan saya bagaimana hukum perbudakan dalam Qur’an, yang tidak dipakai lagi dimana-mana, sebagai sesuatu yang sempurna.
Itukan bagian dari Qur’an?
Aku mau nanya.. Nikah dua suami haram terkecuali budak budak di miliki.. Maksudnya budak di zaman modern ini.. Apa kah hal seperti ini. Aku menjalin dua cowo, muslim dan kafir.. Trus yang kafir aku bakal di masukin muallaf muslim.. Kira kira boleh gag ya nikah dua suami, karna yang cowo muslim mengalah dan gag bisa ku tinggalin.. Apakah budak ini di maksud kafir mau jadi muslim makasih
@Anisa kurniati: jangan salah… bolehnya menggauli budak itu hanya berlaku untuk laki-laki. Laki-laki boleh beristri 4 dan menggauli budak perempuannya tanpa batas, sedangkan perempuan hanya boleh bersuamikan satu dan hubungan seks yang diijinkan bagi wanita hanya dengan satu-satunya suaminya tersebut, selain dari itu terlarang (walau dengan budaknya).
perbudakan dalam islam juga ada batas nya mas, ga kaya perbudakan yang di lakukan bangsa lain. Islam sudah mengaturnya, diantaranya budak yang telah digauili akan bebas setelah kematian pemiliknya dll, jadi memiliki banyak selir dan menggaulinya semau nafsu itu bukanlah yang di ajarkan islam. Mereka2 yang seperti itu telah melewati batasan2 dalam menggauli budak. Jadi saran saya sebelum anda membuat blog seperti ini dan berasumsi dengan apa yang ada dalam fikiran anda tanpa memiliki banyak pemahaman itu seperti mempermalukan diri anda pada publik.
@Nio Ahmad: yang saya tuliskan adalah catatan sejarah, jadi bukan asumsi.
Sejarah mencatat para khalifah memiliki ribuan selir, dan di saat yang sama hidup para fuqoha besar di jamannya. Kalau anda yakin itu bukan ajaran Islam, silakan tunjukkan kritik para fuqoha besar itu terhadap praktek tersebut. Saya tidak yakin ilmu keIslaman anda lebih lengkap dari para fuqoha tersebut, sehingga anda lebih tahu dari para fukoha tersebut.
Berasumsi dengan apa yang ada dalam fikiran anda tanpa memiliki banyak pemahaman itu seperti mempermalukan diri anda pada publik. 🙂
memang politikus itu apa istimewanya ? sama manusianya. wanita politikus itu salah jika yang dia maksud adalah TKW karena Islam sendiri mengharamkan TKW.
Menangkap manusia merdeka untuk dijadikan budak itu berdosa dalam Islam. Kecuali jika anda mau dibunuh oleh pembunuh tanpa haq dan gagal, ketika si pembunuh tertangkap oleh si korban maka berlaku Qisash. Ia menginginkan hidup anda dan gagal/menyerah, maka kini anda berhak atas hidupnya (dalam hal ini jika anda diserang dalam peperangan). memang tawanan berbahaya mau diapakan ? dikurung dan dikasih makan gratis ? ato dikembalikan kenegaranya untuk kemudian main bunuh lagi ? Disini budak dibenarkan.
Islam adalah agama pertama yang memerintahkan untuk membebaskan budak. Kami punya satria hitam bekas budak di sini (real Black Knight) yaitu Bilal bin Rabah. dibebaskan untuk memimpin kami dalam beribadah (Adzan).
Mariyah Qibtiyah adalah budak hadiah dari Raja Najasyi untuk Nabi Muhammad Seorang ! Jika Nabi tidak mengambilnya sebagai budak dan istri maka siapa berani menyentuhnya pada saat itu di madinah ? Jika dibebaskan, kemana Mariyah Qibtiyah akan pergi ? Kembali ke Habasyi ? sudah pasti dia akan dibunuh oleh Najasyi karena beraninya dia lari. Jadi yang terbaik adalah memang ikut dengan Nabi Muhammad SAW. Contoh lagi : Siti Aisyah masih muda belia ketika menjanda (18 tahun), namun bahkan Bani Umayah dan kaum Khawarij tidak berani sehelai rambutpun menyentuhnya ataupun mengusik statusnya yang janda muda !
Sebagian besar pernikahan Nabi Muhammad adalah untuk mendamaikan dua kaum atau lebih. Itulah beratnya jadi Nabi.
@Drake: anda menulis:
Menangkap manusia merdeka untuk dijadikan budak itu berdosa dalam Islam.
–> bisa anda tunjukkan dalilnya?
Jika anda membaca sejarah Islam, maka banyak sekali peristiwa penaklukan oleh Islam yang berakhir dengan menjadikan manusia merdeka di pihak yang kalah menjadi budak.
Sebagai satu contoh, Nabi Muhammad setelah Perang Khandaq, mengepung kampung Bani Quraiza karena menuduh (tanpa dibuktikan) bahwa mereka bersekutu dalam memerangi kaum Muslim. Setelah menyerah, kaum Muslim menyembelih massal sekitar 700 lelaki dewasa Bani Quraiza di dekat pasar Madinah, merampas semua hak milik mereka dan menjadikan wanita dan anak-anak mereka sebagai budak yang dibagikan kepada kaum Muslim. Bisa jadi ada seribu lebih manusia merdeka yang dijadikan budak oleh Nabi dalam peristiwa itu. http://media.isnet.org/kmi/islam/Haekal/Muhammad/Khandaq3.html
Pemicu dari peristiwa quraizah itu adalah terbunuhnya seorang muslim di tangan salah satu mereka (dilempar dengan batu gilingan) ketika penyerangan Khandaq berlangsung padahal ada perjanjian damai antara kaum muslimin dan bani quraizah. (apa pemicu perang dunia I ?)
Anda keliru, hakim dari eksekusi yang memutuskan adalah Saad bin Muaz. dan itu sendiri atas permintaan dari ketua Bani Quraizah sendiri. Jika Huyay meminta Nabi muhammad memutuskan, tentunya akan lain jadinya. Maaf, kebetulan itu tidak ada. Saya termasuk yang percaya takdir.
@Drake: jadi benarkan kalau kalimat anda bahwa: Menangkap manusia merdeka untuk dijadikan budak itu berdosa dalam Islam – adalah omong kosong?
Nabi sendiri kok yang memberi contoh memperbudak manusia merdeka lawan-lawan perangnya.
Sama seperti zaman sekarang, apakah jika seseorang berniat membunuh orang tanpa sebab yang hak kemudian dia tertangkap, apakah dia akan bebas ? tentu saja Dipenjara dan disuruh kerja paksa (cuma sebutannya saja lain/Narapidana). bahkan bisa seumur hidup jika parah betul. Apalagi dalam perang ! Pihak yang diserang berhak mempertahankan diri dengan seimbang. Disini prajurit tawanan perang yang ditolak oleh negaranya untuk dikembalikan dengan tebusan akan dijual sebagai budak. atau ditukar dengan tawanan negara lain. atau paling buruk akan dihukum mati. Ketika masih menjadi budak pun mereka masih bisa diberi kesempatan untuk memerdekakan diri mereka sendiri oleh Islam dengan pembayaran, bahkan jika benar-benar sudah tobat mereka akan dibantu prosesnya. Bani Quraizah kasus lain karena tidak kabilah lain dari bangsanya yang mau membantu proses pemerdekaan mereka maka mereka harus menjadi tahanan/budak. Itu juga karena para kaum Ahzab yang menenyerang dalam perang khandaq telah dikalahkan. orang/kabilah yang menyerang atau berkhianat kepada perjanjian damai dengan Islam biasanya akan ditawari masuk Islam dan bebas. atau menjadi budak. semasa pengkhianatannya tidak menimbulkan korban kaum muslim.
orang yang membunuh orang lain tanpa hak sudah kehilangan kebebasannya, bahkan bisa kena Qishash (apa yang ia hilangkan harus ia tebus dengan yang serupa miliknya). Sekarang hukum mati ditentang, dan pembunuh berantai yang telah membunuh 50 orang bebas melenggang menjadi orang yang anda sebut merdeka itu.
kaum muslim dalam banyak riwayat diperintahkan untuk memperlakukan budaknya dengan sebaik-baiknya, bahkan dilarang untuk disebut budak.
Sayangnya ini dilanggar oleh kaum dari Bani Umayyah, Abbasyiyah dll dengan monarki mereka setelah Sayyidina Ali sebagai Khulafaur Rasyidin terakhir wafat. Maaf Islam tidak mengenal monarki. Sebab jika ada berarti itu pelanggaran.
Sebab budak dalam islam yang diijinkan cuma dari perang (jika diserang) atau membebaskan kepemilikan mereka dari pemeluk agama lain. Sebab untuk melarang agama lain memperbudak tidak mungkin bisa. (bukti : perbudakan di amerika dan eropa baru berakhir secara teori setelah perang napoleon dan juga perang sipil. itu juga di daerah selatan amerika masih terjadi banyak perbudakan) perbudakan di amerika baru benar-benar berakhir di era tahun 1960 an keatas, itu juga masih ada KKK
@Drake: anda tahu tidak tentang Deklarasi Universal tentang HAM, Konvensi Jenewa dan berbagai hukum turunannya?
Itu adalah hukum internasional yang salah satunya mengatur perlindungan terhadap tawanan perang atau pihak yang kalah dalam peperangan. Semua anggota PBB wajib mematuhi aturan universal ini, pelanggaran terhadapnya akan menghadapi sanksi dari PBB.
Dalam hukum internasional itu, perbudakan, pelacuran paksa dan kerja paksa termasuk dalam salah satu larangan keras. Sesuatu yang dulunya sah-sah saja dalam hukum biadab sebelumnya (termasuk hukum syariah yang mengijinkan perbudakan tawanan perang).
Jadi kalau anda bicara tentang kerja paksa dan perbudakan, PBB sudah memberi sanksi keras kepada anggotanya yang terbukti melakukannya seperti Korea Utara (kerja paksa). Praktek itu juga terjadi di negara biadab seperti ISIS, Boko Haram atau Taliban yang notabene adalah negara berdasarkan hukum syariah.
Hukum beradab itu menolak perbudakan.
Sayangnya hukum syariah dalam masalah ini tidak termasuk sebagai hukum yang beradab.
Syariah Islam sangat sesuai dengan konvensi Jenewa jika dilakukan dengan benar :
1. Tawanan perang yang tidak terbukti melakukan pembunuhan bisa langsung bebas dengan membayar. seperti jaminan uang di lembaga permasyarakatan Indonesia.
2. Tawanan yang melukai akan menerima luka yang sama dengan korbannya.
2. Tawanan perang yang terbukti membunuh dalam perang akan menghadapi hukum Qishash (jika dia membunuh dia akan terkena hukuman mati).
seperti halnya Konvensi Jenewa yang selalu dilanggar oleh negara-negara pemegang veto di PBB
Syariat Islam banyak dilanggar dalam prakteknya (sayang sekali).
Saya tantang anda untuk menghilangkan hak veto di PBB sebelum memberikan jawaban kepada saya lagi, karena saya tidak punya waktu untuk terus berkunjung ke situs omong kosong ini. (titik)
@Drake:
Perbudakan itu bagian Syariah Islam, perbudakan yang dilakukan dengan benar atau perbudakan yang dilakukan dengan salah, semuanya adalah biadab dan tidak sesuai konvensi Jenewa.
Arena komentar ini adalah ajang diskusi membicarakan isi tulisan saya. Anda berargumen, saya berargumen. Kalau tidak sepakat ya tidak apa-apa, karena setiap orang tentu boleh punya pendapatnya sendiri.
Terima kasih untuk sudah membaca situs ini dan menyumbangkan komentarnya.
Jika sudah ada waktu, silakan berkunjung lagi 🙂
Assalamualaikum mas
saya pun sedang mempelajari masalah perbudakan dan yg saya sedihkan adalah kebanyakan muslim selalu menjawab islam menghapuskan perbudakan tapi ironisnya adalah sejarah khilafah yg ada tidak sejalan dengan penghapusan perbudakan.. Malah sebaliknya menyuburkan..
yang ingin saya tanya pernyataan anda mengenai Al Qur’an harus diubah dan menyatakan bahwa apa yg dibawa nabi muhammad salah bukankah sama dengan menyatakan anda murtad atau kafir? Maaf saya tdk tahu mana kata yg cocok.
Apa yang mendasari anda masih beragama islam?
Karena Allah maha benar dengan Al Qur’an dan hukum2nya tapi berat buat saya menerima.
@Rizky Mulia Putra: murtad? kafir? sepertinya itu label untuk seseorang yang tidak sejalan dengan sang pembuat label.
Label ini dengan mudahnya keluar untuk seseorang Syiah, Ahmadiyah, Liberal atau bahkan yang cuma milih Ahok dan makan Sariroti.
Anda punya argumen? mari kita berdiskusi.
Anda ingin melabeli saya? silakan. Tapi saya tak perdulikan, tak penting.
Tanpa mengetahui ilmu tata bahasa Al qur’an sudah main seenaknya aja menafsirkan Al Qur’an.
ya gw juga gak munafisk bahwa masih banyak org² muslim yg berprilaku sesuai dgn tulisan ini.
tapi jika mau melihat sesuatu, ya lihatlah sesuatu itu dari sumbernya dan benar² dipelajarin mendetail, bukan hanya melihat dari pengikutnya.
Islam itu benar, dan kami hanya manusia.
jadi jika kami salah ya salahkanlah kami bukan menyalahkan islam.
@Arrow Poin: ini masalah tafsir bahasa Arab? tentu bukan.
Para khalifah itu orang Arab yang paham benar bahasa Arab, Nabi Muhammad itu orang Arab dan bahkan Allah menjadikannnya sebagai sebaik-baiknya teladan (uswatun hasanah). Kalau mereka memperbudak orang lain, dan bahkan menggunakannya sebagai pemuas seks, tentu mereka gak salah tafsir dengan Qur’an dan hukum-hukum Allah.
Atau anda tahu orang yang lebih mengerti bahasa Arab (dan mengerti kehendak Allah) lebih dari Nabi Muhammad?
Bolehkah saya ikut nimbrung dalam masalah ini? Membahas suatu ayat dalam alquran sebaiknya dilakukan secara hati-hati dan tidak asal ngawur. Alquran adalah firman Allah yang kekal. Yang anda bawa itu hanyalah salinan dari Alquran yang disebut mushaf. Bedasarkan yang saya ketahui seseorang yang mempertanyakan kekekalan alquran menjadi murtad. Jadi sebaiknya jika pernah memiliki pemikiran seperti ini sebaiknya dia membaca kalimat syahadat kembali untuk kembali pada islam.
Ajaran Alquran berlaku sampai kapanpun dan universal. Kalau tidak alquran tidak akan membahas tentang perbudakan. Karena mungkin saja akan terjadi peristiwa sejarah yang akan membawa perbudakan kembali, semoga saja ini tidak akan terjadi.
Tujuan umum alquran membahas tentang perbudakan adalah karena keadaan masa itu perbudakan begitu memprihatinkan. Tapi islam tidak menghapus perbudakan 100% dikarenakan akan membawa kerusakan sosial yang sangat serius yang akan bertentangan dengan tujuan islam, membawa kebaikan. Bahkan orang-orang yang membebaskan perbudakan mendapat pahala yang begitu besar.
@Hasan: saya kutip komentar anda
–> Jadi sistem perbudakan yang diatur dalam Al-Qur’an itu berlaku sampai kapanpun dan universal?
Kalau melihat praktek hukum di seluruh dunia saat ini, praktek perbudakan sudah dilarang di manapun.
Lalu dimana abadi dan universalnya ajaran Al-Qur’an? kan gak laku di manapun (bahkan di negara Islam)?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di masa sekarang ini nampaknya kita kesulitan untuk memiliki budak. Sebab sudah tidak ada lagi sistem perbudakan. Di mana pun di muka bumi ini kita tidak akan menemukan pasar budak yang legal dan diakui secara hukum resmi. Kalaupun ada, sebenarnya cuma perdagangan manusia (human traficking) liar yang diperangi oleh semua hukum yang ada. Dan tentu saja status hukumnya bukan budak.
Adapun peperangan yang terjadi di berbagai belahan dunia ini, walaupun saling berbunuhan namun harus diketahui bahwa tetap berlaku hukum peperangan. Buktinya ada pengadilan penjahat perang, dimana para pemimpin peperangan bisa saja dihukum karena melanggar kode etik dan hukum perang yang berlaku.
Dan hukum peperangan yang berlaku di dunia international tetap tidak mengakui adanya perbudakan bagi rakyat yang negaranya kalah perang. Adapun perilaku yang dilakukan oleh kelompok separatis yang memperbudak manusia, jelas secara status tidak bisa diakui sebagai budak.
Jadi Anda tidak bisa datang ke wilayah konflik untuk sekedar membeli budak dari kalangan tawanan perang. Kalaupun komandan perang itu memang buka lapak dan kios budak yang dijual, tetap saja jual-beli manusia itu ilegal untuk ukuran zaman sekarang.
A. Apakah Ayat Quran Tentang Halalnya Budak Sudah Dihapus?
Para ulama di masa sekarang ini berbeda pendapat. Sebagian dari mereka mengatakan hukum-hukum terkait dengan budak sudah tidak berlaku lagi di masa sekarang. Alasannya karena perbudakan sudah hilang dari muka bumi.
Namun sebagian kalangan mengatakan bahwa hukumnya tidak dihapus, sebab penghapusan hukum syariah itu hanya boleh terjadi di masa Rasulullah SAW saja, yaitu selama wahyu belum berhenti turun. Yang terjadi adalah bahwa sistem perbudakan untuk zaman sekarang ini sudah tidak ada, oleh karena itu hukum-hukumnya untuk sementara tidak terpakai alias nganggur, tetapi bukan berarti hukum-hukum itu dihapus.
Lagi pula siapa yang bisa menjamin kalau sistem perbudakan tidak muncul lagi di dunia? Sebab peradaban-peradaban besar yang pernah ada di muka bumi datang silih berganti. Peradaban besar hancur lalu manusia memulai lagi peradaban itu secara primitif. Dan bisa saja suatu ketika perbudakan muncul lagi di muka bumi.
B. Perbedaan Budak dan Orang Merdeka
Kalau kita bandingkan antara budak dengan orang yang merdeka, ada beberapa poin utama, antara lain :
Setengah Manusia Setengah Hewan
Meski secara fisik berbentuk manusia, namun secara nilai, status dan kedudukan, seorang budak setara dengan hewan. Boleh dibilang, budak adalah hewan yang berwujud manusia. Atau bisa juga sebaliknya, budak adalah manusia dengan kedudukan setingkat hewan.
Di masa sekarang ini kita mungkin agak sulit membayangkan realitas ini, tetapi umat manusia sepanjang puluhan abad telah hidup di tengah perbudakan manusia atas manusia.
Para budak itu tidak dianggap sebagai manusia yang utuh, tetapi dianggap hanya separuh manusia. Selebihnya, manusia hanya seharga hewan peliharaan.
Dimiliki Sebagai Aset Produktif
Ketika seorang tuan memiliki budak, maka kepemilikannya atas budak itu setara dengan kepemilikan atas nilai suatu harta, atau hewan ternak dan hewan peliharaan.
Dengan kata lain, memiliki budak berarti memiliki investasi, karena budak termasuk harta yang produktif, yang bisa menghasilkan pemasukan, baik berupa uang atau sejenisnya. Bahkan budak juga bisa dipelihara untuk dikembang-biakkan.
Orang kaya biasanya punya banyak budak dari berbagai jenis dan level. Berapa jumlah budak yang dimiliki oleh seseorang di masa itu, adalah salah satu ukuran status sosial, dan juga ukuran tingkat kekayaan yang dimiliki.
Diperjual-belikan
Karena nilai budak tidak lebih dari sekedar aset, maka budak bisa diperjual-belikan dengan harga yang ditawarkan dan disepakati.
Di semua kota dan peradaban di masa lalu, selalu ada pasar budak, dimana budak-budak didatangkan dari jauh untuk dipamerkan dan ditawarkan kepada penawar tertinggi.
Tidak terkecuali di Kota Mekkah Al-Mukarramah di masa itu, juga ada hari-hari dimana orang datang ke pasar untuk menjual atau membeli budak. Juga ada para broker yang selalu siap mensuplai budak-budak yang dibutuhkan.
Biasanya semakin kuat dan kekar seorang budak, harga jualnya akan semakin tinggi. Dan budak perempuan terkadang punya nilai harga tertentu, baik dari segi kecantikannya, atau juga dipengaruhi dari jenis dan ras budak itu.
Persis kalau kita datang ke toko hewan peliharaan, harga hewan-hewan itu bervariasi tergantung dari banyak faktor.
Tidak Punya Hak Kepemilikan
Budak adalah aset yang dimiliki, meski berwujud manusia, tetapi kedudukannya seperti hewan, sehingga tidak punya hak kepemilikan atas harta.
Budak dipekerjakan oleh tuannya, hasilnya 100% milik tuannya. Persis seperti pemilik delman yang memelihara kuda untuk mengangkut penumpang, uang pembayarannya sepenuhnya menjadi pemilik delman. Kuda itu sendiri tidak punya hak serupiah pun atas tenaganya.
Demikian juga peternak sapi, semua yang dikerjakan sapi termasuk susunya, 100% menjadi hak milik peternak, dan bukan hak milik sapi. Sapi cukup diberi makan, minum dan perawatan.
Disetubuhi Tanpa Dinikahi
Yang berlaku di semua peradaban manusia saat itu bahwa budak wanita yang dimiliki boleh disetubuhi oleh tuan pemiliknya, tanpa lewat proses pernikahan sebelumnya.
Dan hal itu juga berlaku di dalam syariat Islam. Di dalam Al-Quran Al-Kariem disebutkan hal tersebut :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu’minun : 5-6)
Namun penting sekali untuk dicatat bahwa bukan Islam yang mengada-adakan sistem perbudakan ini. Islam datang ketika sistem perbudakan seperti di atas sudah berlaku ribuan tahun lamanya. Sehingga dalam proses tasyri’, sebagian dari sistem hukum yang berlaku secara international itu tidak bisa dihindari untuk sementara.
Tetapi sekarang ketika sistem perbudakan sudah 100% tamat di seluruh permukaan bumi, maka hukum-hukum di atas yang awalnya masih diakui syariah, secara otomatis tidak berlaku lagi.
C. Memperlakukan Manusia Merdeka Sebagai Budak Hukumnya Haram
Seluruh peradaban dunia di masa lalu memang pernah melegalkan perbudakan manusia dan diakui dalam sistem hukum positif. Pasar budak di masa itu legal dan diakui secara resmi. Dan para budak itu menjadi aset kekayaan sah dan legal di mata hukum.
Lalu datanglah syariat Islam yang meruntuhkan sistem perbudakan ini secara manis. Bukan hukumnya yang dihancurkan, tetapi para budaknya yang dihabisi lewat berbagai macam paket pembebasan budak. Islam mengharamkan riba yang jadi cikal bakal tumbuhnya perbudakan manusia. Islam juga menghukum mati penyamun di padang pasir, yang paling getol menjadikan manusia merdeka sebagai budak.
Islam juga menetapkan bahwa orang merdeka yang nikah secara resmi dengan budak, maka anak yang dilahirkan otomatis anak merdeka. Sehingga cara ini memperkecil populasi jumlah budak di dunia.
Bahkan dari 8 ashnaf zakat, salah satunya adalah biaya untuk membebaskan budak dengan jalan diberi uang penebusan diri. Pelanggar puasa di siang hari dengan berjima’ maka dihukum dengan membebaskan budak. Membunuh nyawa secara keliru juga dihukum dengan membebaskan budak. Melanggar sumpah dihukum dengan membebaskan budak. Menzhihar istri dihukum dengan membebaskan budak.
Maka kalau hari ini ada pihak-pihak yang justru ingin menghidup-hidupkan lagi perbudakan, apalagi lewat jalur perang dan pembegalan, maka mereka itu bukan hanya berbuat dosa tetapi secara trang-terangan menentang Rasulullah SAW dengan cara menginjak-injak misi kemanusia yang beliau SAW bawa.
Intinya, merampas kemerdekaan tiap manusia dengan cara menjadikannya sebagai budak adalah sebuah kejahatan kemanusiaan dalam pandangan syariah Islam, dan sekaligus juga kejahatan perang.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
@Muhamad Ilham Ibnu Rahmat: terima kasih untuk meng-copas pendapat Ahmad Sarwat, Lc., MA. Saya coba ringkaskan pokok-pokok pendapatnya:
Ini yang kontradiktif, hukum perbudakan itu ada dalam Qur’an, yang berarti bagian dari syariat Islam. Lalu sang ustad mengatakan syariat Islam meruntuhkan perbudakan, jadi syariat meruntuhkan aturan syariat itu sendiri?
Lalu sang ustad mengklaim bahwa Islam menghabisi Budak dengan berbagai paket pembebasan Budak. Apa gak salah? Jika Islam menghabiskan Budak dengan paket pembebasannya, maka di akhir 13 abad Khilafah Islam, tentunya tidak ada lagi budak di wilayahnya. Pada kenyataannya, disaat negara-negara barat mulai melakukan pelarangan perbudakan dan menghentikan praktek perbudakan di abad 18, Khilafah Ottoman di Turki masih melegalkan perbudakan hingga awal abad 20 menjelang runtuhnya khilafah. Arab Saudi dan beberapa negara Islam baru melarang perbudakan di sekitar tahun 60-an, itupun setelah dilobby Presiden Kennedy dari AS.
Islam itu ajaran yang berpijak pada teks, Syariah itu landasannya adalah Qur’an dan Sunnah nabi. Bila Qur’an menghalalkan perbudakan dan Sunnah nabi menunjukkan Nabi mempunyai budak, lalu darimana dalilnya bahwa Syariah melarang praktek yang diaturnya sendiri dan dilakukan sendiri oleh Nabi?
Maaf saya tdk mengucapkan salam, karena saya meragukan ke Islaman anda, selanjutnya maaf tdk akan kena dilubuk hati anda selama anda belum beriman kepada al-qur’an dan rasulnya tentang apa yg tertulis di al-qur’an, intinya begini mas, perbudakan sampai sekarang masih ada, yg berubah hanya istilahnya dari budak jadi buruh, selanjutnya saya kutip tafsiran fersi lain dari ayat annisa “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” jadi jelas mas berhati2 mengutip tafsir, wanita tawanan perang yg bersuami halal dinikahi, kenapa halal, panjang lagi kalau saya menjelaskan dengan pengetahuan saya yg sekedar logika saja, jika blog ini anda buat untuk berdiakusi alangkah dangkal pemikiran anda, karena jika anda haus akan ilmu seharusnya anda bertanya pada yg lebih berkompeten, saya mengidolai ahmad dedad saran saya bertanyalah pada beliau, beranilah seperti beliau, tdk buka blog diskusi yg isinya dangkal, tetapi langsung mengajak mengadu pengetahuan secara tatap muka, jika mampu patahkan dalil dan logika maka siap mengakui kebenaran.
@Robby: fokus tulisan saya tidak tentang tafsir Islam kok, karena tafsir itu tidak pernah tunggal. Ada Islam jahat versi ISIS, ada Islam mengayomi versi NU, Islam ngamuk-ngamuk versi FPI, dan sebagainya.
Yang saya tulis adalah Islam dalam praktek dunia nyata seperti yang dilakukan Nabi dan para Khalifah.
Kalau anda tidak sepakat, ya tunjukkan saja bahwa fakta-fakta yang saya sampaikan salah.
Kalau sekedar tafsir, tiap orang boleh punya tafsir sendiri, sebagus apapun, segombal apapun.
Paham kan? 🙂
Hukum Perbudakan dalam perang itu digunakan jika ada budaknya, siapa tau kapan konvensi Jenewa menjadi basi dan manusia menjadi brutal lagi
@Purgatory77: jadi, hukum perbudakan itu hanya untuk manusia brutal? Oke.
Tentu wajarlah kalau sebagai manusia yang tidak brutal, kita menolak hukum perbudakan itu.
Menurut saya pendapat bapak bias, apa yang anda tolak, hukum memperbolehkan Perbudakan? Menurut saya alquran tidak pernah menyarankan perbudakan, itu manusianya. Di sini menurut saya kebijaksanaan alquran ada, yaitu mengatur agar perbudakan menjadi mausiawi. Tentu jika perbudakan sudah tidak ada hukum ini hanyalah menjadi dongeng semata, jika Alquran melarang Perbudakan, pasti akan mengundang perang seperti perang amerika ataupun lainnya. Di sini menurut saya kebijaksanaan alquran ada.
Menurut hemat saya, hukum mati mbok yo gak usah dibahas. Belum masanya
@Purgatory77: saya setuju dengan pendapat anda:
Hukum Al-Qur’an itu sekarang hanyalah dongeng, dan hanya orang yang hidup dalam dongeng masa lalu saja yang menginginkan hukum Al-Qur’an.
Saya hidup di dunia nyata, dan saya menolak hukum dongeng seperti yang anda katakan.
Wah saya gak maksud bilang gitu lho pak, yang dongeng itu cuma hukum Perbudakan karena sudah tidak ada subjeknya
Saya juga masih masuk kaum yg percaya kalo mempertanyakan cerita nabi di Alquran itu kafir pak
@Purgatory77: oke, bagus.
@Purgatory77: oke. Jadi mungkin lebih tepatnya begini: Hukum syariah itu banyak bagiannya, salah satu bagiannya adalah hukum dongeng.
Wah bapak salah pemahaman nih. Dan banyak juga orang diluar sana yang salah pemahaman.
“Dan (diharamkan bagi kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk DIKAWINI BUKAN UNTUK BERZINA.” [QS-An Nisaa:24]
Bapak tau gak arti BERZINA? Artinya bersetubuh/bersentuhan dengan yang bukan halal baginya. “Dikawini BUKAN untuk Berzina” Dikawini dalam surah ini artinya itu Dinikahi biar halal dan gk Zina, bukan Kawin yang begituan. Hadeuh
@Seraphin: salah paham? oke, tiap orang memang berhak mempunyai pemahaman sendiri-sendiri.
Namun yang saya sampaikan adalah fakta sejarah, bahwa menyetubuhi budak wanita tanpa dinikahi itu dilakukan oleh Nabi, para Khalifah dan para pejuang Islam seperti ISIS dan Boko Haram, umum di Arab Saudi sebelum tahun 60-an, dilakukan kerabat Sultan Bolkiah di Brunei, istana Harem ada di Khilafah Usmania Turki, dan perbudakan seks diusulkan oleh anggota parlemen Kuwait (yang Islam) yang saya kutip.
Para Ahli Fiqh? semua fukaha besar tidak ada satupun yang mengharamkan menyetubuhi budak wanita tanpa pernikahan. Silakan tunjukkan satu saja dalil fiqh yang mengharamkan menyetubuhi budak wanita sendiri.
Jadi sepertinya ini masalah anda yang punya pemahaman yang berbeda dengan Nabi, para Khalifah, para ahli fiqh dan para pejuang Islam.
Tidak apa kok punya pemahaman berbeda, cuma ya jangan menuduh orang lain pemahamannya salah 🙂
Agama itu kan turun sesuai kondisi, adat/budaya setempat. Kalau suatu agama tidak bisa adopsi budaya setempat, agama yg baru tsb akan cenderung di tolak masyarakat setempat. Semasa Nabi Muhammad menyebarkan islam, budaya budak sudah ada diseluruh dunia. Ini mirip spt poligami yang sudah ada di masa tersebut dengan jumlah tidak dibatasi. Ketika islam turun, tentulah tidak bisa begitu saja menolak perbudakan atau poligami krn dakwah islam malah akan banyak ditolak, sehingga akhirnya kemudian budaya tsb diadopsi dgn perubahan2. Misalnya utk budak banyak dianjurkan oleh islam utk dimerdekakan. Jadi spirit islam turun saat itu adalah utk memerdekakan budak. Lalu poligami pun demikian alias tidak dilarang tapi dibatasi jadi 4 saja dari yg sebelumhya tdk terbatas. Bahkan kalau tdk mampu adil disuruh 1 istri saja. Jadi spirit ayat poligami itu justru monogami krn Rosul pun 30 tahun lebih monogami selama khadijah belum wafat. Jadi memahami ayat Quran itu tidak bisa tekstual begitu saja. Budak dibolehkan dalam Quran dan itu fakta krn ada ayatnya namun ayat tsb harus ditafsirkan secara kontekstual juga sesuai kondisi skrng dimana perbudakan dianggap tidak manusiawi. Jaman dulu adanya budak adalah hal yg wajar saja tp kalo jaman skrng tentu beda lagi budayanya krn sudah berubah. Sy sendiri berpendapat, ayqt quran tentant perbudakan merupakan ayat yg merekam sejarah budaya budak saat itu dan biarlah ayat tersebut jadi bagian dari sejarah islam yang tentunya tidak bisa lagi dihidupkan lagi jaman skrng spt yg dilakukan oleh ISIS. Jadi apakah ayat Quran berlaku sepanjang masa? silahkan diperdebatkan lagi hehe.
@Alex Reinhard: anda mengatakan:
Nah ini problem utama umat Islam. Pondasi terdasar ajaran Islam itu Qur’an, berikutnya Hadis, setelah itu baru yang lainnya.
Qur’an itu firman Allah yang dianggap sempurna, jadi tidak bisa diotak-atik. Sementara itu Qur’an itu juga teks, dengan kata lain Islam itu teks. Selama pondasi ajaran Islam itu Qur’an, ya mau tak mau kita menghadapi fakta bahwa Islam itu tekstual.
Kecuali kalau misalkan ada yang merumuskan bahwa Islam itu pondasinya adalah “Rahmatan lil alamiin”, maka semua yang di luar konsep “Rahmatan lil alamiin” boleh diotak-atik atau diabaikan termasuk teks Qur’an asalkan hasilnya “Rahmatan lil alamiin”.
Mungkin suatu saat nanti (entah kapan) akan terjadi peperangan besar hampir diseluruh dunia, yang mana tidak akan ada lagi manusia yang peduli dengan konvensi Jenewa maupun HAM, tetapi umat Islam masih mempunyai suatu pegangan dalam mengambil dan memperlakukan tawanan perang.
@Budi: jadi memang Hukum Islam tidak diperuntukkan bagi masyarakat normal seperti kita sekarang? Itu hanya untuk masyarakat jahiliah atau masyarakat kacau-balau?
Oke.
Sabar saja Mas @ Judhianto
Saat banyak org tak waras karena mabuk agama
Harus ada perlawanan dari orang2 waras seperti Anda. Lanjutkan, mudah2an banyak yg hatinya segera terbuka.
2020… coyy… masih ada orang yg mo baca articlw ini gak yahhhh… Numpang Coment dikit:
Juga sudah disampaikan di atas, bahwasannya Al Quran tidak ada keraguan terhadapnya…
Dan aturan dalam Alquran dapat diterapkan di segala zaman, tentu saja… sejak Al Quran ini dinyatakan sempurna…
Lagi bahas tentang perbudakan… serem ya??? Tapi pengen …
Tapi takut dosa……
Jadi bingung dengan diri sendiri, bukan bingung dengan aturannya…
Antara kepengen…, dgn keadaan sosial masyarakat sekarang yg memandang PERBUDAKAN sebagai sebuah penyimpangan TATANAN sosial masyarakat yang ber-Perikemanusiaan (macam bunyi UUD).
Masyarakat dunia untuk SAAT SEKARANG ini, menyatakan bahwa antar manusia terdapat kesamaan HAK dan KEWAJIBAN.
Kalau di Zaman sekarang masih ada pemaksaan HAK atau pemaksaan KEHENDAK… atau Perampasan KEBEBASAN untuk HIDUP… itu adalah KEZALIMAN.
Apakah KEZALIMAN berupa PEMAKSAAN kehendak itu masih ada sekarang ini???… ya, masih… penculikan, human trafficing dll… padahal apa???…. masyarakat dunia sudah menyepakati tentang persamaan HAK…
Lalu bagaimana aturan di Alquran yg mengatur tentang kewenangan/ hak atas BUDAK yg dimiliki???…
Aturan tersebut, dalam Al Quran TETAP BERLAKU!!!…
Kok berlaku ya???… ya iya, kalo enggak berlaku berarti ayatnya musti dihapus dong!!…
Perlu diingat… aturan ini, bukan menyuruh atau memerintahkan kepada ummat manusia untuk memperbudak manusia lainnya….
Akan tetapi, mengatur tentang bagaimana memperlakukan BUDAK… dimana BUDAK juga diatur HAKnya…. yg mana, sebelum adanya aturan dalam Ayat Al Quran ini… ya, tidak diatur. Suka2 pemiliknya/majikannya…
Aturan ini dijalankan pada masa dahulu ketika PERBUDAKAN itu ada, dan hari ini tidak ada (jadi, pada saat sekarang ini arurannya tidak dijalankan, karna tidak ada OBJECK yg diatur).
Adakah di masa yg akan datang PERBUDAKAN itu akan muncul kembali???, seiring dengan dinamika tatanan masyarakat tidak kita duga untk sekarang ini???
Bisa jadi, dimasa yg akan datang, BUDAYA PERBUDAKAN akan muncul kembali…. yg pada artinya… aturan mengenai “care” and “tretment” perbudakan tsb… akan kembali “bekerja” dengan adanya OBJECK yang diatur…
@Andre Heryanto: salah satu negara terakhir yang mempertahankan perbudakan adalah Arab Saudi di tahun 60an. Kita melihat praktek perbudakan lagi karena dihidupkan oleh ISIS, Boko Haram, dan Al Qaeda.
Apa kesamaan mereka? mereka melegalkan perbudakan, karena itu adalah bagian dari hukum Islam yang mereka tegakkan.
Kalau anda menyebutkan human trafficking sebagai sesuatu yang setara dengan perbudakan, saya tidak setuju. Human trafficking itu dilakukan oleh para kriminal dan tidak pernah legal, sedangkan praktek perbudakan di ISIS, Boko Haram, Al Qaeda dan Saudi di tahun 60an itu diatur dan dilegalkan oleh hukum negara.
Jadi ancaman munculnya perbudakan akan selalu ada selama ada yang masih ingin menegakkan hukum syariah secara kaffah. Karena perbudakan ada dalam bagian dari hukum syariah.
Bagaimana mencegah perbudakan hidup kembali? ya jangan terapkan sistem hukum yang melegalkannya. Salah satunya adalah jangan terapkan hukum Islam.
Cuma ngingetin:
Tepat 7 tahun lalu, negara bagian Mississippi di Amerika Serikat akhirnya meratifikasi Amandemen Ke-13 konstitusi AS yang mengatur penghapusan praktik perbudakan. Mississippi menjadi negara bagian terakhir yang mengakui amandemen ini sejak disetujui Kongres AS pada 31 Januari 1865.
Amandemen tersebut berbunyi, “Tidak ada perbudakan ataupun perbudakan yang tak disengaja, kecuali hukuman atas kejahatan yang telah dituntut dengan selayaknya, diperkenankan di Amerika Serikat atau tempat yang berada dalam yurisdiksinya.” Sumber: detik.com 07 feb 2020
Juga diingat kembali nama “Partinah”… merupakan korban perbudakan modrn di London… kalo yg ini, juga “partinah” lainnya… adalh illegal… tidak sesuai hukum positif dari pemerintah setempat.
Netherland… melalui kaki tangan VOC… dan juga pemerintahan Hindia Belanda di Nusantara mempraktekkan perbudakan yang sangat MASSIV…
Dan juga kejam:
https://historia.id/politik/articles/belanda-sembunyikan-sejarah-perbudakan-di-indonesia-P3exj
Jangan percaya model kilafah amerikiyyah wa londoniyyah ala ISIS dan sempalannya… ya macam BOKO HARAM… juga HTI di Indonesia,
Ah, coba baca UUD HTI… yg katanya berdasarkan Al Quran dan Sunnah… nyatanya memuja SISTIM BARAT, Thogut kalo mereka bilang.
Sautu hari Hukum Islam akan benar2 ditegakkan, dan bukan atas pekerjaan Manusia.
Treatmen mengenai perbudakan dlm Al Quran… ada banyak ayatnya, belasan… silahkan di pelajari arti maupun tafsirnya (kalo mau)…
Yg pasti jangan sampai memiliki angan2 untuk meniadakan HUKUM itu.
Nb:
Akal manusia itu ibarat mata, kemampuan memandangnya adalah sebatas pada cakrawala…
Dibalik itu (cakrawala) masuh teramat sangat luas pemandangan (ilmu).
@Andre Heryanto: saya kutip komentar anda:
Menurut anda, hukum perbudakan ada dalam Al Qur’an, dan anda mengingatkan “jangan sampai memiliki angan2 untuk meniadakan HUKUM itu”
Jadi benar, kalau kita tidak ingin ada lagi perbudakan, jangan sekali-kali memberi ruang kepada hukum al-Qur’an diterapkan, karena perbudakan itu bagian dari hukum al-Qur’an.
Oke sip.
Jika tidak ingin terus2an keliru dalam berpikir…
Dan hanya membolak balikkan kalimat sesuai dengan pemikiran saudara tanpa anda resapi tentang informasi apa yg telah saudara peroleh…
Maka saran saya, silahkan dibaca… ayat2 Al Quran mengenai “Treatment” perbudakan, disertai dngan tafsirannya. Ingat, dalam Al Quran “budak” hanya dapat dilakukan didalam peristiwa peperangan. Dan sifatnya tidak mutlak. Karena masih ada upaya tukar menukar tawanan, atau tebusan. Di dalam peperangan, hal itu bukan perkara yg aneh.
Di luar dari pada aturan ISLAM, perbudakan itu terjadi bukan hanya adanya peperangan…
Seseorang juga bisa menjual dirinya, atau keluarganya, atau siapa saja. Dalam ISLAM, tidak boleh.
Saya mengatakan “treatment” arti dari pada kata ini adalah :
Treatment berarti kb. 1 perlakuan. 2 cara untuk mengobat, pengobatan (for a cold). 3 laporan, reportase. 4 cara memperlakukan (of the main character). 5 perawatan.
Sudahkah saudara membandingkan dgn “treatment” mengenai perbudakan di Luar ISLAM???
Kalo belum silahkan dicari…
Bagaimana kejamnya perlakuan terhadap BUDAK, dgn tanpa adanya sebuah aturan.
Atau silahkan BACA link yg saya sudah saya cantumkan sebelumnya, sebagai contoh kecil. Kebiadaban perbudakan yg TANPA ATURAN.
Konggress ke-13 konstitusi US, yg ternyata tidak diratifikasi secara serentak oleh negara2 bagian US, membuktikan bahwa mereka merasa bahwa “perbudakan” selain MASIH BERLANGSUNG, juga mereka sulit untuk menghapus PERBUDAKAN di negeri yang katanya kiblatnya DEMOKRASI dan sebagai negara pencetus HUMAN RIGHTS???….
Dari petikan bunyi kinggres US tersebut, sebenarnya US tidak benar2 ingin menghapus PERBUDAKAN…
Karna masih terdapat klausal dengan pengecualian untuk DIPERKENANKANNYA PERBUDAKAN oleh US!!.
Adakah HUKUM ISLAM mendukung hal ini???…
Kenyataannya Negara Paman Sam ini… tidak lebih maju dari ARAB SAUD, ATAU OTTOMAN, dalam melindungi HUMAN RIGHTS… dalam banyak HAL. Bukan hanya mengenai PRAKTEK PERBUDAKAN saja.
Saya tidak menjumpai adanya kemajuan dalam diskusi ini, karena pada dasarnya. Saudara tidak sepaham dengan HUKUM ISLAM. Apapun yg saya katakan, dan informasi apa saja yg sudah saya berikan, tidak ada FAEDAHNYA…
Tidak ada nilai tambah apa pun dalam diakusi ini, yang hanya sekedar PERMAINAN KATA. TANPA MAKNA.
Saudara tidak menghendaki Hukum Islam DITERAPKAN??? Tentu saja, karna saudara BUKAN ORANG ISLAM.
Bagi saya… dan tentunya Orang ISLAM yg mengimani Al Quran dan Sunnah… itu adalah KEHARUSAN.
Orang2 seperti saudara yg ANTI ISLAM, akan selalu membawa topik apa saja dengan tujuan yg sama… yaitu MENDISKREDITKAN ISLAM.
Orang seperti saudara ini bukan sedikit, dan tidak heran…
Biasa saja dan tidak ada pengaruhnya sama sekali.
Ini komen terkhir saya di rubrik ABAL-ABAL.
@Andre Heryanto: anda mau membicarakan fakta atau imajinasi?
Kalau melihat konstitusi semua negara di dunia sekarang ini dan juga kesepakatan internasional, maka perbudakan itu dilarang. Dan ini berarti secara legal tidak ada satupun negara di dunia mengikuti Al-Qur’an yang menghalalkan perbudakan. –> hukum perbudakan Qur’an gak laku.
Kalau di jaman modern ini kita melihat beberapa kasus munculnya perbudakan, semuanya dilakukan oleh para kriminal pelanggar hukum, dan sayangnya juga oleh kekuatan-kekuatan Islam yang ingin menegakkan syariah.
Yang saya tunjukkan itu fakta.
Fakta itu sederhana, tapi mungkin menyakitkan bagi yang tenggelam dalam imajinasi tentang sempurnanya hukum Tuhan.
Terimakasih kasih untuk sumbangan komentarnya.
Dalil Qur’an yang mengatur perbudakan –> yang berarti Qur’an membolehkannya, kalau diatur, tentu artinya dibolehkan.
Membaca tulisan anda …ternyata anda gagal paham & kurang memahami mengenai hal ini…
Anda katakan di atas…bahwa kalo di atur tentu artinya membolehkan….hhhh …geli saya bacanya….hhh
Saya kasih contoh ya bung….ada aturan kendaraan tidak boleh lewat saat lampu merah menyala & boleh berjalan saat lampu hijau nyala…
Apakah artinya kalo ada aturan tsb …membolehkan …nggk khan …hhh..kaco bener argumen anda…
@Yanu: jadi, bolehkah disimpulkan berdasarkan pendapat anda, bahwa yang menganggap perbudakan diperbolehkan karena diatur di Qur’an, adalah orang-orang yang gagal paham, kurang memahami atau kacau argumennya?
Jika iya, sepertinya Nabi Muhammad, sahabat nabi, dan para Khalifah; tergolong orang-orang yang gagal paham. Benarkan?, bukankah mereka melakukan praktek perbudakan?
Salam untuk semuanya,
Terimakasih untuk pembuat artikel dan juga para komentator berikut balasan dari pemilik artikelnya. Cukup menambah wawasan atas perbedaan pendapat yang ada. Membuat saya berandai, jika memang saya berada di masa lalu memiliki budak dan memeluk agama islam, maka saya akan memberikan perlakuan kepada para budak layaknya manusia tidak menganggapi mereka sapi atau binatang. Kedua, Saya pernah mendengar namanya hukum adat keadaan sekitar dalam masa penyebaran islam zaman dahulu maka dimana hukum adat harus dihormati dan ajaran islam diberikan adaptasi atas hal-hal tersebut agar tetap berjalan lancar persebaran agama, maka dari itu mungkin mengapa (dari yang saya sempat saya baca) islam tidak melarang perbudakan melainkan tidak disarankan atau tidak menyukai perbudakan kurang lebihnya seperti itu.. namun mohon maaf, ilmu saya ini sangat cetek jikalau dibandingkan dengan para komentator dan penulis artikel ini.. terimakasih, semoga kalian sehat selalu dan jangan lupa bersolawat ala nabi. Wassalam.
@Eka Putra: terima kasih, ditunggu komentar untuk tulisan lainnya
emang knp klo emang halal? Masalah gt bwt lo???
lagian sok2an pinter pake nyebut nama Yang Mulia tanpa Nabi, tanpa Sholawat
Sok2an ngatain ISLAM salah, eh trnyt lo sendiri yg salah
@Abu Ubaidah al Jawi: perbudakan itu biadab, ya tentu bermasalah kalau perbuatan biadab diijinkan.
Tapi untunglah tidak ada negara yang tertarik mengadopsi hukum biadab itu di dunia. Masih lebih banyak orang waras di dunia ini.