“Cegah Zina, Peliharalah Budak Seks!”

Jika anda mendengar saran di atas, apa yang terpikir oleh anda tentang si pemberi saran ini?

Pasti terpikir dipikiran anda, si pemberi saran adalah seorang laki-laki hedonistik yang psikopat. Seorang maniak seks, pemuja dunia yang jauh dari kehidupan religius. Bila tebakan anda salah, profilnya pasti tak jauh dari bayangan di atas.

Terkejutlah! ya, siapkan diri anda untuk terkejut!

Saran di atas datang dari seorang politikus. Ups… kok bisa.

Anggota parlemen Kuwait yang mengusulkan pelihara budak sex
Salwa al-Mutairi, anggota parlemen Kuwait yang pada tahun 2011 mengusulkan pelihara budak sex

Dan untuk melengkapi keterkejutan anda, politikus itu berasal dari negara Islam, Kuwait. Dia bahkan mengaku didukung oleh sejumlah mufti di Arab Saudi. Dan hebohnya lagi dia adalah seorang wanita!

Astaga….. Berita ini nyata dilaporkan pada tanggal 8 Juni 2011. Anda dapat membacanya di sini: [Tempo: Politikus Kuwait: Cegah Zina, Peliharalah Budak Seks].

Astaga… apakah pernyataannya ini tidak bertentangan dengan background Islam dari orang ini?

Sayangnya secara syariah, orang ini benar. Lha kalau begitu sebenarnya bagaimana aturannya dalam Islam?

Budak, Manusia Sebagai Properti

Akar pendapat aneh ini adalah akomodasi Islam terhadap sistem perbudakan.

Budak adalah manusia yang diperlakukan seperti hewan ternak.

Budak Persia yang diikat, dalam sebuah gambar kuno
Budak Persia yang diikat ke sebuah tonggak, dalam sebuah gambar kuno

Budak tidak beda dengan sapi. Anda dapat membelinya di pasar seperti anda membeli sapi.

Anda bisa menyuruhnya mengerjakan apa saja. Secara hukum ia harus patuh mutlak kepada pemiliknya apapun perintah pemiliknya. Anda mencambuknya, memisahkan dari anaknya atau apapun itu, adalah hak anda.

Nabi Muhammad di utus pada era dimana perbudakan adalah suatu hal yang wajar.

Para budak adalah tenaga kerja untuk semua pekerjaan kasar, berat dan berbahaya. Para budak adalah pendukung sistem ekonomi dan sosial saat itu.

Ajaran Islam tidak menyukai perbudakan dan bahkan menganjurkan pembebasan budak. Akan tetapi Islam tidak melarang perbudakan, suatu aturan yang mungkin bisa memberikan guncangan besar sistem ekonomi dan sosial saat itu, suatu hal yang bisa menggagalkan prioritas utama Nabi, yaitu menyampaikan Islam.

Budak Seks, Dari Mana Dalilnya

Jika budak boleh diperlakukan apa saja, apakah itu termasuk sebagai pemuas seks? Ya.

Suasana pasar budak. Calon pembeli memeriksa budak yang akan dibeli
Lukisan suasana pasar budak. Calon pembeli memeriksa budak yang akan dibeli

Dalam Qur’an dijelaskan:

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas [QS. Al-Mukminuun : 5-7]

Dan (diharamkan bagi kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. …. [QS An-Nisaa’ :24]

Ayat diatas adalah landasan bolehnya berhubungan seks dengan budak wanita. Dibagian kedua, status perkawinan budak tidak menjadi halangan untuk mengambilnya sebagai budak seks.

Contoh Nabi: Maria al-Qabtiyya

Apakah ada contoh dari Nabi untuk hubungannya dengan budak wanita? Ada.

Setelah Nabi berkuasa di Madinah, beliau mengirim utusannya ke beberapa raja dan pemimpin di wilayah arab untuk mengajak masuk Islam. Salah satu utusannya dikirim ke Muqauqis, penguasa Mesir masa itu. Muqauqis menolak masuk Islam, akan tetapi mengirimkan beberapa hadiah kepada Nabi sebagai tanda persahabatan.

Diantara hadiah dari Muqaquis adalah dua orang budak wanita: Maria al-Qabtiyya dan saudarinya Sirin. Nabi mengambil Maria dan menghadiahkan Sirin ke sahabat yang lain.

Maria sangat cantik, sehingga menimbulkan kecemburuan istri-istri nabi yang lain,

Aisyah mengungkapkan rasa cemburunya kepada Mariyah, “Aku tidak pernah cemburu kepada wanita kecuali kepada Mariyah karena dia berparas cantik dan Rasulullah sangat tertarik kepadanya. Ketika pertama kali datang, Rasulullah menitipkannya di rumah Haritsah bin Nu’man al-Anshari, lalu dia menjadi tetangga kami. Akan tetapi, beliau sering kali di sana siang dan malam. Aku merasa sedih. Oleh karena itu, Rasulullah memindahkannya ke kamar atas, tetapi beliau tetap mendatangi tempat itu. Sungguh itu lebih menyakitkan bagi karni.”

Maria menjadi pergunjingan ramai diantara istri-istri Nabi. Allah sampai menurunkan teguran terhadap para istri Nabi dalam surah At-Tahrim :1–5.

Karena sikap para istrinya, Nabi menempatkan Maria tinggal di rumah yang terletak di pinggir Madinah, terpisah dari istri-istri Nabi lainnya yang tinggal bersama Nabi disamping masjid.

Setelah satu tahun, Maria hamil. Suatu hal yang membuat istri-istri Nabi yang lain semakin cemburu, karena pernikahan mereka dengan Nabi selama ini tidak menghasilkan keturunan. Maria melahirkan bayi laki-laki yang oleh Nabi diberi nama Ibrahim. Ibrahim meninggal di usia sembilan belas bulan karena sakit. Rasulullah mengurus sendiri jenazah anaknya kemudian beliau menguburkannya di Baqi’.

Status Maria tidak begitu jelas. Ada yang mengatakan Nabi akhirnya menikahinya, dan ada pula yang mengatakan Nabi tidak pernah menikahinya.

Selir Para Khalifah

Secara hukum, seorang Muslim boleh memiliki paling banyak empat istri. Akan tetapi tidak ada batas jumlah budak wanita yang boleh digaulinya.

Suasana di dalam Harem.
Lukisan suasana di dalam Harem.

Ketentuan diatas yang mendasari timbulnya tradisi memelihara selir dikalangan orang kaya dan juga Khalifah di negara Islam.

Dalam catatan sejarah, Ismail Ibn Sharif, Sultan Maroko 1672-1727, mempunyai lebih dari 500 orang selir dan lebih dari 1000 orang anak dari para selir itu.

Para selir adalah budak wanita cantik yang dibeli khusus untuk keperluan seksual. Dalam Khilafah Ottoman di Turki, para budak wanita itu dibeli saat menjelang remaja. Mereka mendapatkan perawatan dan pelatihan khusus agar bisa melayani Khalifah dengan sempurna.

Para selir pada Khilafah Ottoman, biasanya ditempatkan dalam istana Harem yang merupakan fasilitas khusus untuk Khalifah. Para penjaganya adalah budak laki-laki yang telah dikebiri untuk memastikan tidak terjadi skandal antara para selir dengan penjaganya.

Salahkah Memelihara Budak Seks?

Jadi bolehkah memelihara budak seks?

Jawabannya tergantung kepada siapa anda bertanya.

Jika anda bertanya kepada MUI, Hizbuth Tahrir atau Abu Bakar Ba’asyir, mereka akan menjawab secara hukum syariah boleh, karena itu berdasar hukum yang ada dalam Qur’an. Semua hukum Qur’an adalah mutlak benar dan tidak boleh dibatalkan oleh siapapun. Mungkin mereka akan mengajukan sedikit excuse, tapi intinya adalah hukum Islam sudah sempurna dan tidak bisa diubah lagi.

Jika anda bertanya kepada saya. Saya akan menjawab itu ide gila. Saya akan menentang hukum yang membolehkan manusia diperjual-belikan, saya menolak manusia diperlakukan sebagai binatang yang bisa diperlakukan seenaknya.

Bukankah ada hukumnya di Qur’an?

Tak ada yang abadi dan sempurna kecuali Allah. Termasuk juga Qur’an dan seluruh ajaran Islam. JIka sudah tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kemanusiaan, saya akan menolaknya.

“Anda sudah kafir”!… terserah pikiran anda.

Saya yakin Allah Maha Baik, Maha Mengasihi dan Allah Maha Bijaksana, saya tidak percaya dia tetap bersikukuh dengan aturannya, bila aturannya sudah berubah menjadi suatu kezaliman.